Halteng, Newsline.id – Tanjung Ulie, Manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) telah menyurati kepada Pimpinan Unit Kerja Serikat Buruh Garda Nusantara PT. Indonesia Weda Bay Industrial Parka (PUK SBGN PT. IWIP) dengan Surat No. 074/HRD-IR/IWIP/V/2025 Perihal Undangan tertanggal 17 Mei 2025 yang isinya pembahasan 21 Tuntutan
Ketua PUK SBGN PT. IWIP Sahrun Taib mengatakan bahwa Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025. Dari hasil pertemuan antara PUK SBGN PT. IWIP dan Manajemen PT. IWIP Alhamdulillah Manajemen PT. IWIP menerima dan menyetujui 15 point, sedangkan 6 Point ada pertimbangan Manajemen PT. IWIP.
Lanjut Sahrun, Adapun 15 Poin yang diterima dan disetujui Manajemen PT. IWIP sebagai berikut :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1). Fiscan (Scan Wajah) akan diperbanyak disetiap tempat kerja yg jumlah karyawan nya banyak.
2). Aplikasi Smart Salery Tentang Izin Ip, CT masih bisa pakai Manual ketika bermasalah. Jika di persulit oleh pengawas atau formen bisa di laporkan ke pihak manajamen
3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terkait Masker lebih diperhatikan lagi khususnya di Depertemen FERRONICEL dan Divisi Yang Lain
4). IP dan Cuti tahunan dipersulit bisa di laporkan Langung ke pihak manajemen dan akan ditinjau dan perhatikan
5). Cuti Haid bagi pekerja Wanita, Ketika Haid Harus Ke dokter agar mendapatkan keterangan Haid diberikan Izin Resmi 2 Hari
6). Mutasi dan Domosi, Promosi Jabatan disetujui ketika terjadi dilapangan akan diterapkan sesuai PKB
7). Setiap FAP Wajib Memiliki Untuk penyedian Dokter disetujui dengan rutunitas pergantian Waktu atau ke tempat yang berbeda disetiap FAP
8). Sanksi Reguler disetiap Depertemen, akan diberikan Batas Waktu dan tidak bisa dgn waktu yg lama sesuai dengan kondisi maslahnya
9). Overday waktu Kerja, bisa di minta penambahan hari jika ada yg mau tinggal di usulkan karen sudh sesuai dengan Memo,dan Akan sosialisasikan kembali oleh manajemen karena penerapan dilapangan tidak sesuai
10). Perekrutan karyawan sesuai bidang pendidikan dan skil akan diterapkan oleh manajemen
11). Hak Pekerja/buruh yang mengalami insiden diarea kerja perusahan
12). Penambahan Transportasi Khusus pekerja/buruh perempuan disetujui oleh manajemen
13). Penyedian Transportasi LV untuk formen dan Pengawas Indonesia disetujui untuk kebutuhan personal perusahan sesuai dengn kondisi tempat kerja masih-masing
14). Penyedian Transportasi yang layak untuk pekerja/buruh di area Houling akan diperhatikan oleh manajemen;
15). Pengantar berobat bagi yang off atau masuk malam bisa ke FAP atau Klinik Tanpa Keterangan pengantar Berobat, dan Tanda tangan pengantar berobat bisa ditanda tanggani juga oleh formen, pengawas, wakil formen Indonesia.
Atas pertemuan PUK SBGN PT. IWIP dan Manajemen PT. IWIP saya selaku Ketua PUK SBGN PT. IWIP sekaligus mewakili Pengurus, Anggota dan Karyawan mengucapkan Terima Kasih banyak kepada Manajemen PT. IWIP.
Semoga kedepannya kita bisa terbuka dalam melakukan koordinasi yang mana masalah anggota SBGN dan karyawan yang berada dilapangan dan menjadikan Hubungan Industrial yang Harmonis, Tutup Sahrun. (Tim/Red)











