Lelilef, newsline.id_ pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini terjadi di perusahan PT. Ruby International Mining (PT. RIM) subkonnya PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa salah satu anggota SBGN yang di PHK kini kami dampingi.
Lanjut Black Panther, Kewajiban Perusahan seharusnya jika terjadi PHK, maka diberikan hak Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Operasioal untuk karyawan balik ke kampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi, nyatanya pihak perusahan PT. RIM tidak berikan hak karyawan. Kami tetap mengawal anggota kami sampai dimanapun. Jika memang berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Ternate kami sangat siap melayani Perusahan PT. RIM.
Kami perlu sampaikan kepada seluruh Perusahan di Maluku Utara bahwa SBGN tidak bermain-main mendampingi Karyawan, apalagi anggota kami, tutup Black Panther.
Penulis : Sahrudin











