HALMAHERA SELATAN – Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Soligi, Kecamatan Obi, dengan pihak perusahaan akhirnya memasuki babak baru. Dalam forum hearing yang digelar baru-baru ini, pengacara Alimusu, Bambang Joisangaji, SH, bersama perwakilan PT Harita Group mencapai kesepakatan penting: menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah sebagai penentu akhir status lahan yang disengketakan.
Pertemuan tersebut menjadi titik krusial dalam upaya meredam konflik yang selama ini memicu ketegangan di tengah masyarakat. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur penyelesaian yang lebih terukur, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menangani konflik agraria.
Perwakilan PT Harita Group, Nafis, menegaskan bahwa pihak perusahaan bersikap terbuka terhadap proses penyelesaian dan berkomitmen mendorong penyelesaian yang tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sama-sama dorong agar persoalan ini bisa cepat selesai. Harapannya, ada kepastian hukum yang jelas sehingga tidak ada lagi polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bambang Joisangaji, SH, selaku kuasa hukum Alimusu, menyatakan bahwa keputusan untuk menunggu hasil dari pemerintah daerah merupakan langkah strategis. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting untuk menjamin objektivitas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Sengketa lahan di Desa Soligi sendiri telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Persoalan ini mencuat setelah adanya klaim dari pihak keluarga yang menyatakan kepemilikan sah atas lahan yang diduga telah masuk dalam area aktivitas perusahaan.
Situasi tersebut sempat memicu berbagai reaksi di masyarakat, mulai dari aksi protes hingga desakan agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan konflik yang dinilai berlarut-larut.
Dengan tercapainya kesepakatan dalam forum hearing ini, harapan kini tertuju kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret. Publik menantikan keputusan yang tegas, adil, dan transparan demi mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama.
Keputusan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas sengketa yang ada, tetapi juga mampu menjaga stabilitas sosial, melindungi hak-hak masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Jika tidak segera diselesaikan, konflik lahan seperti ini berpotensi meluas dan berdampak pada berbagai aspek, termasuk terganggunya aktivitas masyarakat hingga menurunnya kepercayaan terhadap iklim investasi di daerah.
Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah daerah sebagai kunci utama dalam menyudahi sengketa lahan Desa Soligi secara menyeluruh dan berkeadilan.
JY











