SBGN Malut Ancam Proses Hukum PT. CKB Site PT. WBN atas Dugaan Pengabaian Hak Kompensasi Karyawan di Halteng

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah, newsline.id– Perselisihan Hubungan Kerja (PHI) yang melibatkan PT. Citramegah Karunia Bersama (PT. CKB) di situs PT. Weda Bay Nickel (PT. WBN) di Halmahera Tengah (Halteng) memanas. Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengancam akan melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat karena diduga mengabaikan hak kompensasi karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Sekretaris SBGN Malut, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, menegaskan bahwa meskipun kesepakatan antara PT. CKB-WBN dan karyawan telah tercapai, pihak perusahaan tetap acuh tak acuh terhadap kewajiban pembayaran uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kesepakatan dua belah pihak sudah selesai, tapi PT. CKB-WBN cuek saja soal hak kompensasi karyawan,” tegas Black Panther dalam keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Black Panther, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, secara tegas mengatur kewajiban ini pada Pasal 15. Pasal tersebut mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi PKWT tepat pada saat berakhirnya jangka waktu kontrak.

Uang kompensasi ini diberikan kepada buruh yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Ini hak mendasar yang tidak boleh diabaikan,” lanjutnya.

SBGN Malut tidak tinggal diam. Mereka berencana segera mengajukan pelaporan atau pengaduan ke Disnaker Halmahera Tengah, dengan merujuk pada Pasal 61 Ayat (1) PP tersebut. Sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada pengusaha pelanggar Pasal 15 mencakup:

a. Teguran tertulis;

b. Pembatalan kegiatan usaha;

c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

d. Pembekuan kegiatan usaha.

Langkah ini diambil untuk menegakkan hak-hak buruh di tengah operasional PT. WBN yang berfokus pada industri nikel di wilayah Halteng. Black Panther menekankan sikap tegas SBGN:

Kami ingatkan lagi kepada PT. CKB-WBN, jangan ajak bercanda soal hak karyawan. Sebab, bagi kami, hitam tetap hitam, putih tetap putih.”

Kasus ini menambah daftar perselisihan ketenagakerjaan di sektor pertambangan Maluku Utara, di mana pekerja kontrak sering kali menghadapi tantangan dalam memperoleh hak pasca-kontrak. Hingga kini, pihak PT. CKB-WBN belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Disnaker Halteng juga diminta segera menindaklanjuti pengaduan yang akan diajukan SBGN untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

SBGN Malut berharap langkah hukum ini dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain di kawasan industri Halteng, memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak hanya menjadi formalitas belaka. Pengawasan ketat dari serikat buruh seperti SBGN diharapkan mampu melindungi ribuan pekerja di sektor nikel yang sedang berkembang pesat di Maluku Utara.

Tim/Red

Berita Terkait

Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala
Di Samping Gereja Efata Lukulamo, Penginapan Wisma Tabalik Indah Jadi Sarang Prostitusi Online Warga Lukulamo Resah
Sekda Ternate Turun Langsung: Dialog Intensif Warnai Aksi Penutupan Akses TPA Takome
Perkuat KOMBEL, MKKS Maluku Utara Wujudkan Guru sebagai Fasilitator bagi Siswa Berkebutuhan Khusus*
Diduga Kepala Pasar Rakyat Weda Aba Dar Sering Mengganggu Warga, Dilaporkan Sudah Berulang Kali
Judul: Maluku Utara dan Tanah Rempah Oleh: Asrul Umarama 
Judul:Maluku Utara dan Tanah Rempah Oleh: Asrul Umarama 
Dugaan Pelecehan Verbal oleh Juru Bicara PT IWIP Memantik Kemarahan Karyawan
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:29

Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:39

Di Samping Gereja Efata Lukulamo, Penginapan Wisma Tabalik Indah Jadi Sarang Prostitusi Online Warga Lukulamo Resah

Jumat, 24 April 2026 - 19:03

Sekda Ternate Turun Langsung: Dialog Intensif Warnai Aksi Penutupan Akses TPA Takome

Kamis, 9 April 2026 - 19:12

Perkuat KOMBEL, MKKS Maluku Utara Wujudkan Guru sebagai Fasilitator bagi Siswa Berkebutuhan Khusus*

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:29

Diduga Kepala Pasar Rakyat Weda Aba Dar Sering Mengganggu Warga, Dilaporkan Sudah Berulang Kali

Berita Terbaru

Halmahera Selatan

LSM-KANe Uji Komitmen DPRD Komisi I, Berani Hadirkan Kades Loleo

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:30