Skandal Penjualan Ore Nikel Ilegal, Hasyim Daeng Barang Diduga Terlibat

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut, newsline.id_Maraknya aktivitas ilegal mining di Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir banyak menyita perhatian dari akademisi, politisi lsm dan pegiat media sosial bahkan masyarakat. Satu diantaranya adalah penjualan 90.000 Metrik Ton Ore Nikel (Bijih Nikel) oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM).

Koordinator Riset dan Edukasi Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara, Juslan J. Latif meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk mempercepat dan transparan dalam penanganan kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) pada tahun 2021. Senin, (13/10/2025/).

Menurut Juslan, penanganan kasus ini dianggap lambat sehingga kami meminta Polda Maluku Utara untuk segera menyelesaikan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap kasus pidana luar biasa seperti dugaan yang dilakukan oleh PT. WKM ini harus tuntas dan pelakunya diseret untuk pertanggung jawabkan di depan hukum,” kata Juslan.

eLKAPI juga meminta Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa Hasyim Daeng Barang, mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara yang kini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kami menduga kuat bahwa Hasyim mengetahui dan terlibat dalam penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel, Karena sebelumnya Hasyim pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2019, lalu diangkat menjadi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2021” tambah Juslan.

Juslan juga menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius karena melibatkan aset daerah yang besar.

“90 ribu metrik ton ore nikel sudah menjadi aset daerah, sehingga kasus ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa,” katanya.

Oleh karena itu, eLKAPI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar progress penenganan trasnparan didepan publik.

Berita Terkait

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti
Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS
PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan
Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah
Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan
FEDERALISME DARI PERSPEKTIF EKONOMI: INVESTASI BESAR, SIAPA MENIKMATI NILAI TAMBAH MALUKU UTARA
Referee Assessor dan Komite Wasit PSSI Maluku Utara Sosialisasikan Regulasi 2026/2027 Dalam Mach Coordination Meeting di Sofifi
TIDORE MEMANGGIL! GENERASI MUDA SULTAN NUKU GUGAT 81 TAHUN PERJALANAN NEGARA — REFERENDUM, FEDERALISME, DAN KEDAULATAN RAKYAT DISERUKAN
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:09

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40

Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13

PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:54

Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:34

Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru