Malut, newsline.id_Maraknya aktivitas ilegal mining di Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir banyak menyita perhatian dari akademisi, politisi lsm dan pegiat media sosial bahkan masyarakat. Satu diantaranya adalah penjualan 90.000 Metrik Ton Ore Nikel (Bijih Nikel) oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM).
Koordinator Riset dan Edukasi Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara, Juslan J. Latif meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk mempercepat dan transparan dalam penanganan kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) pada tahun 2021. Senin, (13/10/2025/).
Menurut Juslan, penanganan kasus ini dianggap lambat sehingga kami meminta Polda Maluku Utara untuk segera menyelesaikan kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap kasus pidana luar biasa seperti dugaan yang dilakukan oleh PT. WKM ini harus tuntas dan pelakunya diseret untuk pertanggung jawabkan di depan hukum,” kata Juslan.
eLKAPI juga meminta Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa Hasyim Daeng Barang, mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara yang kini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kami menduga kuat bahwa Hasyim mengetahui dan terlibat dalam penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel, Karena sebelumnya Hasyim pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2019, lalu diangkat menjadi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2021” tambah Juslan.
Juslan juga menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius karena melibatkan aset daerah yang besar.
“90 ribu metrik ton ore nikel sudah menjadi aset daerah, sehingga kasus ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa,” katanya.
Oleh karena itu, eLKAPI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar progress penenganan trasnparan didepan publik.











