Skandal Penjualan Ore Nikel Ilegal, Hasyim Daeng Barang Diduga Terlibat

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut, newsline.id_Maraknya aktivitas ilegal mining di Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir banyak menyita perhatian dari akademisi, politisi lsm dan pegiat media sosial bahkan masyarakat. Satu diantaranya adalah penjualan 90.000 Metrik Ton Ore Nikel (Bijih Nikel) oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM).

Koordinator Riset dan Edukasi Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara, Juslan J. Latif meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk mempercepat dan transparan dalam penanganan kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) pada tahun 2021. Senin, (13/10/2025/).

Menurut Juslan, penanganan kasus ini dianggap lambat sehingga kami meminta Polda Maluku Utara untuk segera menyelesaikan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap kasus pidana luar biasa seperti dugaan yang dilakukan oleh PT. WKM ini harus tuntas dan pelakunya diseret untuk pertanggung jawabkan di depan hukum,” kata Juslan.

eLKAPI juga meminta Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa Hasyim Daeng Barang, mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara yang kini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kami menduga kuat bahwa Hasyim mengetahui dan terlibat dalam penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel, Karena sebelumnya Hasyim pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2019, lalu diangkat menjadi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2021” tambah Juslan.

Juslan juga menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius karena melibatkan aset daerah yang besar.

“90 ribu metrik ton ore nikel sudah menjadi aset daerah, sehingga kasus ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa,” katanya.

Oleh karena itu, eLKAPI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar progress penenganan trasnparan didepan publik.

Berita Terkait

Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala
UT Ternate Wisuda 320 Lulusan, Tegaskan Peran Pendidikan Jarak Jauh di Wilayah Kepulauan
BADKO HMI Maluku Utara Desak Pemerintah dan Legislatif Berhenti Tutup Mata: “Jangan Biarkan Standar Kapal Tidak Manusiawi”
Mahasiswa FEBI IAIN Ternate Asah Riset Lewat Pelatihan EViews
HMI Komisariat FISIP UMMU Gelar Lapak Baca dan Mimbar Bebas, Hidupkan Tradisi Literasi Kampus
Sengkarut Ketenagakerjaan di Shopee Express Ternate, Buruh Layangkan Petisi Perlawanan
Di Forum BAM DPR RI, Munadi Kilkoda Desak Keadilan Fiskal dan Perlindungan Lingkungan bagi Daerah Penghasil
Sekda Ternate Turun Langsung Pantau TKA Hari Kedua, Pastikan Ujian SD Berjalan Lancar dan Tanpa Kendala
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:29

Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:01

UT Ternate Wisuda 320 Lulusan, Tegaskan Peran Pendidikan Jarak Jauh di Wilayah Kepulauan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:49

BADKO HMI Maluku Utara Desak Pemerintah dan Legislatif Berhenti Tutup Mata: “Jangan Biarkan Standar Kapal Tidak Manusiawi”

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:30

Mahasiswa FEBI IAIN Ternate Asah Riset Lewat Pelatihan EViews

Kamis, 30 April 2026 - 17:21

HMI Komisariat FISIP UMMU Gelar Lapak Baca dan Mimbar Bebas, Hidupkan Tradisi Literasi Kampus

Berita Terbaru